Apabila detikers ingin mendirikan usaha, saat ini diwajibkan memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB memiliki fungsi yang serupa dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan inovasi layanan mobil perizinan keliling. Inisiatif ini bertujuan mempercepat kepemilikan Nomor Induk ...
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan 12,9 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) pada periode Agustus 2021 hingga Juni 2025. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal ...